Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembentukan panitia palsu untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Hal itu dikuliti tim penyidik KPK lewat pemeriksaan enam Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Senin (8/11/2021) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Mereka yang diperiksa yaitu, Supriyati; Ujang Diana; Dian Hardianto; Mochamad Hendra; Fahrozi; dan Moammar Yasser.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK Selisik Bagi Untung Para Calo dalam Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: KPK Periksa Pemilik Tanah yang Dijadikan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.