News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Tedampak Pandemi

Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT untuk pekerja/buruh - Masih Bingung Cara Pencairan BSU dengan Sistem Burekol? Ini Penjelasan Kemnaker.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan penerima BSU ini dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari program subsidi upah tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga mengatakan, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.

Sisa dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat BSU 2021, yakni kepada 1,6 juta pekerja, sebagaimana usulan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Komite PC-PEN.

“Optimalisasi dilakukan atas program yang diproyeksikan tidak terserap 100%, untuk selanjutnya dipetakan dan direalokasikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran PEN,” ujar Menko Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran PEN, Selasa (26/10/2021).

BSU Rp1 juta yang diperluas ini akan disalurkan mulai November 2021 ini.

Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Penyaluran BLT gaji Rp1 juta tersebut dilakukan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Pekerja dengan rekening Bank Himbara, yakni empat bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, dapat disalurkan secara langsung ke rekening pekerja.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran BSU.

Lantas, bagaimana prosedur penyaluran BSU Rp1 juta bagi penerima dengan sistem burekol?

Pemerintah bekerjasama dengan empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri, untuk membuat rekening baru Bank Himbara.

Kemnaker melalui Instagramnya menjelaskan, burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU.

Masalah tersebut seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekeningnya sudah dibekukan.

Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini