Untuk mengetahui jika penerima BSU akan dibukakan rekening kolektif, calon penerima BSU dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian membuat akun dan mengakses menu profil.
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.
Selain itu, melalui laman profil tersebut, calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.
Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, segera komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.
"Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif."
"Setelah rekanaker mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan," terang Kemnaker dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021.
Jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun untuk mengaktivasi rekening tersebut, penerima BSU cukup datang ke bank himbara terdekat.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut.
"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Untuk diketahui, kriteria penerima BLT Subsidi gaji sebelumnya telah diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.