News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Muncul Wacana Penunjukan Wakil Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Presiden Joko Widodo mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengamat menyodoti wacana dibukanya jabatan Wakil Panglima TNI pasca-ditunjuknya Jenderal Andika Perkasa menjadi panglima TNI.

Bahkan, muncul rumor posisi Wakil Panglima TNI dijabat KASAL Laksamana Yudo Margono sebagai hadiah karena tidak menjadi Panglima TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh mempertanyakan rencana dibuatnya jabatan Wakil Panglima TNI.

Justru, ia menganggap apabila KASAL benar-benar dijadikan wakil panglima, maka posisinya justru turun.

Ia menilai jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya.

Baca juga: Pengamat: Jenderal Andika Sebaiknya Jalankan Saja Rencana Pertahanan Menhan dan Marsekal Hadi

Bahkan, kata dia, secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga di bawah Kepala Staf baik AD, AL dan AU.

"Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)?. Matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?" ujar Soleman B Pontoh, Senin (8/11/2021).

Soleman mengungkapkan, jika pun ada jabatan Wakil Panglima TNI maka secara politik tidak mempunyai kekuatan.

Karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI maka harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti fit and proper test.

Sementara jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR tapi ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," tandasnya.

Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak - pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Ia menyebut pihak - pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.

Apalagi yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.

"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," tegasnya.

Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas.

Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL.

"Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," jelasnya.

Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan, posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang 3 ke bintang 4.

Oleh karena itu jika pun Wakil Panglima TNI harus ada maka diambil dari TNI AL.

"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Khairul menyebut, jika posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran. Pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.

"Apalagi Wakil Panglima TNI ini tanggungjawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggungjawab Panglima maupun Kasum TNI," jelasnya.

"Bahkan menurut saya, jabatan ini belum mendesak untuk diisi dalam waktu dekat," tambahnya.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.

Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rumor KASAL Laksamana Yudo Jadi Wakil Panglima Damping Jenderal Andika, Pengamat: Itu Jabatan Semu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini