TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai kecaman di masyarakat.
Komisi X DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut.
Baca juga: Komisi X : Permendikbudristek yang Mengatur Persetujuan Seksual Tak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
"Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11/2021) ini," ungkap Fikri.
Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama.
Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Hal tersebut, kata Fikri, bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.
"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," ucap Fikri.