DPR RI menggelar Rapat Paripurna dalam rangka agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen pada pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Serta memutuskan untuk memberikan persetutujuannya kepada Jenderal Andika Perkasa untuk diangkat sebagai Panglima TNI.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid.
3. Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Profil Veronica Koman, Aktivis Papua yang Dapat Surat Ancaman saat Rumah Orangtua Diteror Ledakan
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa.
"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya.
4. Kronologi Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman