News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Momen Puan Abaikan Interupsi Anggota Dewan | Soal Pengobatan Kanker Prostat SBY

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Puan Maharani mengabaikan interupsi anggota dewan, Stafsus Mensesneg bicara soal pengobatan kanker prostat SBY.

Sebuah ledakan terjadi di rumah orang tua aktivis Papua, Veronica Koman, di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Minggu (7/11/2021).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dilansir Tribunnews, pemilik rumah alias orang tua Veronica Koman tiba-tiba mendengar suara ledakan saat berada di toilet.

Saat keluar untuk melihat situasi, pemilik mendapati ada serpihan ledakan berwarna merah yang merusak pagar rumah.

Insiden tersebut telah dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: SBY Tiba di AS untuk Jalani Pengobatan Kanker Prostat

Baca juga: SBY Jalani Perawatan Kanker Prostat di AS, AHY hingga Para Mantu Beri Dukungan

5. Kata Stafsus Mensesneg soal Pengobatan SBY

Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjabat sebagai Presiden RI. (TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA)

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengungkapkan pengobatan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditanggung oleh negara.

Adapun, SBY didiagnosa mengidap kanker prostat stadium awal dan tengah menjalani pengobatan di Amerika Serikat.

Faldo menyebut, pengobatan SBY yang ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

"Soal pengobatan Pak SBY, sudah ada regulasinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung negara."

"Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur oleh Perpres Nomor 18 tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP tahun Nomor 59 tahun 2008," terangnya.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini