News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas BI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

Baca juga: Satgas BLBI Berhasil Tagih Utang Terkait Keluarga Bakrie Rp 10,3 Miliar

"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."

"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.

Hal ini dilakukan mengingat tak ada itikad baik dari para debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

"Pelaksana melakukan penyitaan aset debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau menanggapi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana (kesanggupan) membayarnya," tambah Mahfud.

Untuk itu, Mahfud memerintahkan ketua Satgas untuk melakukan tindakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN (khususnya yang menjalin kerjasama dengan atau debitur) untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Upaya sikap tegas ini dilakukan pemerintah, karena dokumen para obligatoir atau debitur tidak pernah selesai.

Bahkan, pada setiap pergantian pejabat, obligatoir atau debitur selalu meminta perhitungan baru tanggungan yang harus diselesaikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini