News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas BI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

Baca juga: Satgas BLBI Berhasil Tagih Utang Terkait Keluarga Bakrie Rp 10,3 Miliar

"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."

"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.

Hal ini dilakukan mengingat tak ada itikad baik dari para debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

"Pelaksana melakukan penyitaan aset debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau menanggapi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana (kesanggupan) membayarnya," tambah Mahfud.

Untuk itu, Mahfud memerintahkan ketua Satgas untuk melakukan tindakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN (khususnya yang menjalin kerjasama dengan atau debitur) untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Upaya sikap tegas ini dilakukan pemerintah, karena dokumen para obligatoir atau debitur tidak pernah selesai.

Bahkan, pada setiap pergantian pejabat, obligatoir atau debitur selalu meminta perhitungan baru tanggungan yang harus diselesaikan.

"Kalau ganti pejabat, mereka minta dihitung ulang, bahwa ini salah itu salah. Lalu kumpulkan dokumen lagi, belum selesai dihitung, pejabatnya ganti lagi."

"Kita sekarang harus tegas. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2020, pemerintah telah menentukan masing-masing hutang dan debitur.

Penyitaan Tanah Milik Tommy Soeharto

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021) aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Minta Obligor BLBI Bayar Utang, Mahfud: Enggak Ada Nego Lagi

Aset Tommy yang disita Satgas BLBI tersebut yakni tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dikabarkan, nilainya aset tanah tersebut yakni sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan ini berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Zulfikar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini