Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah dokumen penyelenggaraan Formula E yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Nyaman dengan Info Penyelidikan Korupsi Formula E di KPK
Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara.
"Sedangkan mengenai materi kasus, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik mengingat perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan," kata Ali.
Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E.
Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh juga hadir di gedung KPK mendampingi Dirut Jakpro tersebut.
Bambang Widjojanto selaku tim hukum Pemprov DKI mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan himpunan seluruh dokumen yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
“Dari dokumen ini mudah-mudahan semua, every single evidence yang kita punya, yang kita berikan kepada KPK, karena tujuannya yang penting kita mau bikin tradisi baru ya,” kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
“Tradisi baru bahwa government (pemerintah) itu harus betul-betul bertanggung jawab terhadap proses yang harus dilakukan, jadi kita kasih semua dokumen itu,” imbuhnya.
Selain dokumen penyelenggaraan, menurut Bambang, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan KPK sebagai penegak hukum.
“Dengan begitu sebenarnya kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara, biar KPK,” ucap dia.
Ia pun berharap, apa yang dilakukan pemprov DKI bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain.
Bambang mempersilakan KPK memeriksa dokumen tersebut.
"Kalau ada yang diperlukan lagi kita akan berikan semuanya,” ujar Bambang.
“Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. kita tidak mau juga ada hengki pengki, dan yang datang sendiri adalah inspektur. ini tradisi baru yang harus diperkenalkan dan ditunjukkan kita mau bangun tradisi itu,” tutur dia.