TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima, serta syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah membagikan BSU secara nasional kepada buruh/pekerja.
Hal tersebut dikarenakan, pemerintah ingin memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah membagikan BSU kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan satu kali sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Masyarakat dapat mengecek penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan penerima BSU yang perlu diketahui.
Lalu bagaimana cara cek status penerima BSU? dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Cara Cek Status Penerima BSU
1. bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara cek status penerima BSU lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha;
- Klik Lanjutkan.
2. Kemnaker.go.id
Adapun cara cek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker, yakni:
- Akses kemnaker.go.id;
- Buat akun, apabila belum memiliki.
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan.
Syarat Penerima BSU
Dilansir bsu.kemnaker, berikut beberapa syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca juga: Inovasi Penilaian Kinerja Layanan Faskes BPJS Kesehatan Raih Penghargaan KemenPANRB
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)