News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bantuan subsidi gaji - Berikut cara cek status penerima BSU Rp 1 Juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.goid. dan kemnaker.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima, serta syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah membagikan BSU secara nasional kepada buruh/pekerja.

Hal tersebut dikarenakan, pemerintah ingin memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah membagikan BSU kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan satu kali sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Masyarakat dapat mengecek penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan penerima BSU yang perlu diketahui.

Lalu bagaimana cara cek status penerima BSU? dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU

Cara cek status penerima BSU Rp 1 Juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.goid. dan kemnaker.go.id (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online

Cara Cek Status Penerima BSU

1. bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek status penerima BSU lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

2. Kemnaker.go.id

Adapun cara cek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker, yakni:

- Akses kemnaker.go.id;

- Buat akun, apabila belum memiliki.

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Syarat Penerima BSU

Dilansir bsu.kemnaker, berikut beberapa syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca juga: Inovasi Penilaian Kinerja Layanan Faskes BPJS Kesehatan Raih Penghargaan KemenPANRB

(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)

Berita lainnya seputar BSU 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini