Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva turut menanggapi soal ditolaknya gugatan Kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, apa yang diputuskan MA sudah tepat.
"Dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali menjebol, bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review (JR), maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Hamdan menambahkan bahwa pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.
"Karena itu, kami sekali lagi selaku kuasa hukum Partai Demokrat sangat mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung ini," katanya.
Baca juga: AHY Ungkap Lewat Faktor Kekuasaan Moeldoko, Para Penggugat Yakin Gugatannya Akan Diterima MA
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sengaja membawa hal ini ke publik sebagai pembelajaran bagi bangsa dan negara dalam penyelenggaraan demokrasi.
"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi tetap dalam jalur," tambahnya.
"Karena itu sekali lagi saya juga ucapkan selamat kepada teman teman Partai Demokrat, Insyaallah akan terus kita kawal dan saya yakin kita dalam posisi yang selalu menang, Insyaallah," tandas Hamdan.
Baca juga: AHY: Kini Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
• AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.