News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Berharap Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement Mencapai Kesepakatan di COP26 Glasgow

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laksmi Dhewanthi

Kerja sama antar negara melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi NDC dari negara-negara berkembang. Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan  iklim, mitigasi dan adaptasi dan sebagainya. Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada perpindahakan karbon.
 
Tunggu Finalisasi

Laksmi Dhewanthi  yang tengah berada di Glasgow mengungkapkan,  saat ini sedang dirundingkan adalah operasionalisasi elemen-elemen Pasal 6 Paris Agreement ini  atau pengaturan penerapan  pasal ini, agar  bisa diterapkan secara efektif.

Saat ini, perundingan memasuki  hari kedua di minggu ke-2 pelaksanaan COP26. Untuk Artikel 6 ini pembahasan pada tingkat tehnis dianggap sudah selesai tapi belum mendapat finalisasi keputusan, sehingga oleh presidensi dilanjutkan pembahasan atau negosiasi  pada tingkat menteri.

Presiden COP26 telah menunjuk 2 (dua) orang Menteri (yang mewakili kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang) untuk menjadi co-facilitator bagi pembahasan Artikel 6.

Jadi, mulai Senin dan Selasa kemarin  pembahasan sudah mulai lagi pada tingkat yang lebih tinggi (tingkat Menteri), berbeda dengan  minggu pertama di mana pembahasan dilakukan oleh para negosiator di tingkat teknis.

Diharapkan banyak hal-hal bisa diselesaikan, mengingat  di dalam ayat ayat di Artikel 6, masing masing ada tantangan tersendiri yang perlu pembahasan mendalam.

“Kami masih terus melakukan negosiasi-negosiasi. Di minggu pertama sudah punya teks narasi untuk bahan negosiasi. Bahkan untuk Artikel 6 sudah ada 4 (empat) literasi teks negosiasinya namun  tetap  belum selesai dan masih butuh waktu untuk kembali melakukan negosiasi,”ucap Laksmi.  

Semua negara pihak, termasuk Indonesia, berharap COP26 dapat menghasilkan keputusan yang substantial terkait elemen-elemen Artikel 6 Perjanjian Paris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini