TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya mulai merapatkan barisan untuk mencegah adanya perlawanan dari para koruptor yang tengah marak diusut oleh korps Adhyaksa.
Perintah itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI saat mengunjungi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh pada Rabu (10/11/2021).
Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam memakai media sosial.
Ia meminta para Jaksa tidak mengunggah konten yang melanggar norma dan nilai di masyarakat.
Hal ini, kata Burhanuddin, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh para koruptor untuk dapat menyerang institusi pimpinannya tersebut.
Ia pun mengistilahkan fenomena ini sebagai Corruptors Fight Back.
"Oleh karena itu, kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Setuju Pengguna Narkoba Tak Dipenjara, Polda Metro Jaya Siap Ikuti Pedoman Terbaru Jaksa Agung
Ia mengingatkan setiap Jaksa harus mengingat bahwa tugasnya sebagai penegak hukum juga melekat dalam kehidupan masyarakat.
Dengan kata lain, berbagai informasi yang dianggap bersebrangan bisa menjadi bahan untuk para Jaksa dalam kinerjanya.
"Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita," ungkapnya.
Ia menyampaikan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri maupun kehidupan pribadi.
Hal ini yang rentan dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita," ujar dia.
Untuk itu, ia menekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Petunjuk itu tertuang dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021 tetang kewajiban pegawai memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” tukasnya.