TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP).
Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Karyoto menjelaskan konstruksi perkara kasus yang menjerat Dono Purwoko.
Sekitar awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
"Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK (Adhi Karya) yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang," kata Karyoto.
Baca juga: Anggota DPRD Ditipu ASN, Modus Dipermudah Anaknya Masuk IPDN, Korban Setor Rp300 Juta
Karyoto menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," sebutnya.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Duddy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Karyoto.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Dono Purwoko selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK pada rutan dimaksud," kata Karyoto.