News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sadikin Aksa.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)

Berita ini tayang di Tribun Timur dengan judul: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini