Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Taiwan akan melakukan pembukaan penempatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 11 November 2021.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat pernyataan tertulis, Selasa (10/11/2021).
Ida Fauziyah menjelaskan pihak Indonesia telah menyelesaikan persiapan pencegahan pandemi.
Sehingga, pihak Taiwan untuk tahap pertama akan menerima penempatan 1.700 orang PMI.
Jumlah tersebut di antaranya 850 orang akan bekerja di sektor formal dan dan lainnya bekerja di sektor domestik.
"Indonesia menjadi partner pertama yang diajak mendiskusikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam rencana penempatan kembali pekerja migran ke Taiwan," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Ida Fauziyah, mengungkapkan pemerintah Taiwan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah mengalami penangguhan sejak 4 Desember 2020 menyusul merebaknya pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenaker Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan
Ia mengatakan Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kemnaker Taiwan, Tsai Meng-liang, menyatakan persiapan Indonesia untuk upaya pencegahan pandemi Covid-19 telah selesai.
Tsai berjanji secara ketat mengawasi pelaksanaan pencegahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ida Fauziyah menjelaskan Otoritas Taiwan telah menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan telah diajukan kepada National Health Command Center (NHCC).
Implementasi rencana program tersebut memerlukan kolaborasi dan kerja sama intens kedua pihak, Indonesia dan Taiwan.
"Pihak Taiwan menyarankan pihak Indonesia dan pengaturan pekerja migran mulai masuk ke Taiwan dari 11 hingga 23 November 2021 nanti," ujarnya.
Baca juga: AS Berikan 1,5 Juta Lebih Banyak Dosis Vaksin Covid-19 ke Taiwan
Ditegaskan Ida Fauziyah, kebijakan khusus pihak Taiwan ini didasari karena kurangnya tenaga kerja untuk industri di Taiwan.
Demi menggenjot roda ekonomi di negaranya dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, pihak Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) untuk memperoleh persetujuan penempatan PMI.
"Alhamdulillah, Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan di Taiwan dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Taiwan," ujar Menaker.
Baca juga: AS Ralat Klaim Presiden Biden Akan Lindungi Taiwan
Otoritas Taiwan juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menekan angka kasus Covid-19.
“Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini," kata Menaker.