TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11).
Satgas BLBI sebelumnya diketahui telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto itu pada Jumat (5/11) silam.
Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tanah itu bernilai sekitar Rp600 miliar-Rp1,2 triliun.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Baca juga: Satgas BLBI Berhasil Tagih Utang Terkait Keluarga Bakrie Rp 10,3 Miliar
Adapun lokasi rest area dan pasar induk modern yang kemarin diresmikan Tommy juga berada dalam area kawasan Industri Mandala Pramata Permai, di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Meski demikian, pihak Tommy mengatakan tidak keterkaitan lahan yang diresmikannya untuk rest area modern itu dengan penyitaan lahan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut. "Enggak ada," kata pengawal Tommy.
Manajemen PT Mandala Pratama Permai mengatakan depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang diresmikan Tommy itu tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.
Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang
PT Mandala Pratama Permai adalah perusahaan lain milik Tommy.
Ia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Adapun rest area yang diresmikan Tommy dibangun sebagai hasil kerjasama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.
Rest area yang diberi nama Mandala Pratama Dawuan itu diklaim sebagai rest area pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digital terintegrasi.
Nama Tommy Soeharto belakangan memang mencuat ke publik karena terjerat kasus BLBI pada 1998 silam.
Perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional, menjadi debitor di beberapa bank yang menerima dana BLBI.
Outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Baca tanpa iklan