TRIBUNNEWS.COM - Berikut kategori penerima dan cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-4 di bulan November 2021.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.
Tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, juga untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH
Nantinya, bansos akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret)
- Tahap II (April, Mei, Juni)
- Tahap III (Juli, Agustus, September)
- Tahap IV (Oktober, November, Desember)
Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA, Tambahan Kuota ke 1,6 Juta Pekerja
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Adapun besaran Bansos PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
Baca juga: 18 Kawasan Buruh di Seluruh Indonesia Dapat Bantuan Sembako dari Kapolri
Baca juga: CEK Bantuan Kuota Data Internet Gratis yang Cair Hari Ini, Besaran Kuota 7GB hingga 15GB
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(Tribunnews.com/Latifah)