TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang akan diujikan, serta ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.
Berdasar jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB CPNS 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah akan mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah merilis mengenai kisi-kisi materi pada SKB CPNS 2021.
Adapun kisi-kisi materi tersebut disampaikan melalui Peraturan MenPAN RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun ketentuan tersebut disampaikan dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang telah diunggah pada situs resmi BKN.
Pelaksanaan SKB 2021 menggunakan sistem CAT BKN.
Lalu, apa saja materi yang akan diujikan dalam SKB? dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya?
Baca juga: PENGUMUMAN Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru 2021, Hasil Tes Tahap II Diumumkan 13 November 2021
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Ada 330 Instansi Pusat dan Daerah
Kisi-Kisi Materi SKB
Kisi-kisi materi SKB tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Adapun materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;