News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketahui Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021 serta Ketentuan Pelaksanaannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisi-Kisi Materi, serta Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang akan diujikan, serta ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Berdasar jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB CPNS 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah akan mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah merilis mengenai kisi-kisi materi pada SKB CPNS 2021.

Adapun kisi-kisi materi tersebut disampaikan melalui Peraturan MenPAN RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun ketentuan tersebut disampaikan dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang telah diunggah pada situs resmi BKN.

Pelaksanaan SKB 2021 menggunakan sistem CAT BKN.

Lalu, apa saja materi yang akan diujikan dalam SKB? dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya?

Baca juga: PENGUMUMAN Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru 2021, Hasil Tes Tahap II Diumumkan 13 November 2021

Kisi-Kisi Materi, serta Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Ada 330 Instansi Pusat dan Daerah

Kisi-Kisi Materi SKB

Kisi-kisi materi SKB tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Adapun materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB

Berpedoman pada Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 oleh BKN, berikut beberapa ketentuan pelaksanaan SKB:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

7. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

8. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian

Baca juga: Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini