TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan peserta SKB CPNS 2021, materi SKB, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).
Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB dilakukan mulai pada 15 November 2021.
Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini keterangan lengkap dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial:
"Hai #SobatBKN
Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 sebentar lagi sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tepatnya mulai 15/11/2021 SKB CPNS 2021 akan digelar. Surat resmi pemberitahuan tentang hal itu kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah sudah Mimin share juga sbg info untuk kalian ya.
Mimin ingatkan kembali ketentuan yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021 tersebut dalam grafis berikut ini.
Yuk semangat. Ingat pesan Mamak : Ikhtiar terbaek, jangan khawatir dg segala penghalang. Kalo memang itu jodohmu, tak akan lari gunung dikejar.
#Seleksi CASN2021
#FokusSKBYuk"
Baca juga: Jadwal Pengumuman SKD Tahap 2 dan Pelaksanaan SKB CPNS, Dilaksanakan Pertengahan November
Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?