TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11/2021).
Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2020 itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Nama Eka pada Kamis kemarin tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil Kamis kemarin tidak datang.
Eka menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.
Rampungnya pemeriksaan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politikus PDIP Nyoman Adi Wiryatama itu oleh tim penyidik KPK terluput dari pantauan wartawan.
Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.
Seketika Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwiwarna tersebut.
Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam.
Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.