News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Baca juga: Dikejar Wartawan Usai Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bungkam

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021. 

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini. 

"Sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya.

I Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (5/11/2021).

Saat itu, Wiratmaja diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali," ungkap Ali, Senin (8/11/2021).

Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Wiratmaja dengan pihak terkait perkara.

"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini