TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan Formula E program prioritas pada 2022 mendapat sorotan sejumlah pihak.
Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan bakal berakhir Oktober 2022 mendatang.
Artinya, Anies hanya tinggal menyisakan waktu kurang dari setahun menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Walau demikian, ternyata masih banyak janji kampanye dan proyek yang belum bisa diselesaikan Anies hingga saat ini.
Menjadikan Formula E program prioritas jelang lengser terbukti saat Anies memberi kuasa untuk meminjam uang ke Bank DKI demi membayar commitment fee Formula E.
Babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan proyek balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Baca juga: Kronologi Surat Kuasa Anies Perintahkan Ngutang Rp 180 Miliar ke Bank DKI Demi Muluskan Formula E
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.
Menurutnya, dalam proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.
Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.