- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Baca juga: Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade? Peserta Terpilih akan Ikut SKB, Ini Materi dan Ketentuan SKB
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
Sesuai Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Materi SKB CPNS 2021
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.
Selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021