Peserta SKD CPNS 2021 tahap 2 akan menemui beberapa kode pada layar pengumuman hasil SKD yang menentukan apakah mereka dapat lanjut ke tahap SKB atau tidak.
1. P: Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;
2. P/L: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;
3. TL: Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;
4. TH: Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;
Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.
Ada tiga syarat, yaitu:
1. Memenuhi passing grade;
2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);
3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika peserta memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek di sscasn.bkn.go.id