TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan ketentuan pelaksanaan serta materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB CPNS 2021 untuk instansi daerah dan instansi pusat akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan pelaksanaan SKB bagi seluruh calon peserta.
Ketentuan tersebut disampaikan pada surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang diunggah dalam situs resmi BKN.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga telah merilis kisi-kisi materi untuk SKB CPNS 2021.
Kisi-kisi materi tersebut disampaikan lewat Peraturan MenPAN RB RI Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
BKN juga telah menyampaikan melalui Instagram bkngoidofficial, mengenai materi pokok SKB untuk masing-masing formasi yang tersedia.
Materi pokok tersebut tertuang pada Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk CPNS 2021.
Bagaimana ketentuan mengikuti SKB? serta apa saja kisi-kisi dan materi pokok pada setiap formasi yang akan diujikan?
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPPK Non Guru 2021 Tahap II, Segera Diumumkan Besok, 13 November 2021
Baca juga: Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi
Ketentuan SKB CPNS
Ketentuan pelaksanaan SKB tertuang dalam Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 oleh BKN.
Adapun ketentuan mengikuti SKB CPNS, yakni:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);