Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Adapun tenggat waktu untuk pendaftaran tersebut kata Wakil Ketua Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah, berlangsung hingga Senin (15/11/2021) besok.
"Masih boleh (untuk mendaftar) sampai besok tanggal 15 November," kata Chandra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/11/2021).
Sebagai informasi, pendaftaran itu sendiri telah dibuka oleh tim pansel sejak 18 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim Pansel.
Chandra mengungkapkan, jumlah pendaftar saat ini telah mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan pada data 1 November kemarin.
Di mana pada saat itu, kata dia, jumlah pendaftar masih sangat minim yakni hanya sekitar 40 orang.
Kata Chandra, hingga pagi tadi, jumlah tersebut meningkat hingga mencapai 600 lebih pendaftar.
"Untuk pendaftar (sejauh ini) 654 orang per pagi tadi," ucap Chandra.
Baca juga: Hingga Minggu Pagi, 654 Orang Telah Mendaftar Ikut Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Keseluruhan pendaftar itu memiliki latar belakang dan karakteristik masing-masing.
Hanya saja kata Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pihaknya belum bisa membeberkan keseluruhan pendaftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.
Keseluruhan nama bakal calon anggota baru bisa diketahui ketika sudah melalui tahap seleksi awal di pansel yakni mengenai kelengkapan administrasi.
"Tunggu pengumuman yang lolos test admin," bebernya.
Di akhir, Chandra mengingatkan kepada masyarakat yang masih berminat untuk bergabung menjadi anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mendaftar.
Sebab, pendaftaran tersebut akan ditutup pada Senin, 15 November 2021 besok.
Syarat Mendaftar jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.
Di mana kata dia, sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan kata Chandra, pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, untuk nantinya akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair
"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, Macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.
Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.
Baca juga: Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.
Pastikan Proses Seleksi Berjalan Fair
Wakil Ketua panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu Chandra M. Hamzah mengatakan, dalam proses seleksi di dalam internal pansel pihaknya meyakinkan kalau hal tersebut akan berlangsung secara fair.
"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Hanya saja kata dia, ketika nantinya proses penyeleksian sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya bakal calon anggota, maka itu bukan kendali dari tim pansel.
Pihaknya kata Chandra, hanya memastikan kalau bakal calon anggota yang diserahkan ke DPR sudah melalui proses seleksi dan diyakini menjadi calon anggota terbaik.
"Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," ucapnya.
Adapun untuk jumlah orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu sendiri kata Chandra yakni berjumlah 28 orang.
Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
Di mana nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Masuk dulu pendaftar, kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," imbuh Chandra.