TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Rekomendasi tersebut didapat dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.
Diketahui, pedoman yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No KEP/D/101/1978.
Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid.
Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala dalam Ijtima Ulama, dikutip dari mui.or.id:
1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.
3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla.
Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushollah, dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.
5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.
Baca juga: Tanggapi Ijtima Ulama Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali, Yandri: Selama Ini Tak Ada Masalah
12 Poin Bahasan
Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu :
1. Makna jihad
2. Makna khilafah dalam konteks NKRI
3. Kriteria penodaan agama
4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan
5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa
6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
7. Hukum pinjaman online
8. Hukum transplantasi rahim
9. Hukum cryptocurrency
10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan
11. Hukum zakat perusahaan, dan
12. Hukum zakat saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)