TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap I akan dimulai pada Senin (15/11/2021).
Bagi pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Perlu diketahui, peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”.
P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemerintah Daerah Solo Raya, Ada Sukoharjo hingga Wonogiri
Nah, sebelum mengikuti ujian SKB, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal ini untuk mengikuti ujian.
Mulai dari jadwal pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.
Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat
Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Diketahui, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama dan kedua.
Untuk pengumuman SKD tahap I sudah dilakukan terlebih dahulu pada akhir Oktober 2021.
Kemudian, hasil SKD CPNS 2021 tahap II diumumkan pada 13-14 November 2021.
Bagi peserta yang lolos SKD akan mengikuti SKB pada 15-28 November 2021 untuk Tahap I dan pada 27 November-18 Desember 2021 untuk Tahap II.
Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II & Jadwal Lanjutan Seleksi
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengikiti Tes SKB CPNS 2021
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengikiti tes SKB CPNS 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021 sesuai jadwal.
2. Berdasarkan kuota peserta, Instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi Instansi.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana yang sudah ditentukan.
6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.
8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.
Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021
15-28 November 2021 Tahap I
27 November-18 Desember 2021 Tahap II
Sesi Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Diketahui, pelaksanaan SKB dalam satu harinya akan dibagi menjadi beberapa sesi.
Di mana SKB CPNS di BKN Pusat terbagi dalam tiga sesi perharinya, sedangkan di titik lokasi Kanreg dan UPT BKN terbagi dalam empat sesi.
Namun, untuk hari Jumat, waktu pelaksanaan SKB CPNS dilakukan dalam dua sesi di semua titik lokasi.
Sebelum melaksanakaan tes SKD, peserta diberi waktu persiapan selama 90 menit.
Persiapan tersebut, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pada lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, waktu pelaksanaan SKD sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.30.
Meski demikian, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pada pukul 09.30 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.
- Pelaksanaan SKB 3 Sesi di BKN Pusat
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
09.30 – 11.00: Persiapan
11.00 – 12.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS
- Pelaksanaan SKB 4 Sesi di Kanreg dan UPT BKN
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
09.00 – 11.00: Persiapan
11.30 – 12.00: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
11.30 – 13.00: Persiapan
13.00 – 14.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi IV
14.00 – 15.30: Persiapan
15.30 – 17.00: Pelaksanaan SKB CPNS
- Pelaksanaan SKB 2 Sesi (Hari Jumat)
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Informasi Selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021