News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BTN Melayani Program KPR Bersubsidi 2021, Simak Syarat, Kelengkapan Dokumen, Serta Cara Mendaftarnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat, Kelengkapan Dokumen, Serta Cara Mendaftar KPR Bersubsidi BTN

TRIBUNNEWS.COM - Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi 2021.

Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Anda bisa mengajukan KPR bersubsidi dengan uang muka ringan, mulai dari 1%.

Selain itu, mengenai suku bunga yakni sebesar 5% dan bersifat tetap, tidak berubah.

Jangka waktu dalam KPR tersebut yakni 20 tahun, serta Anda akan mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 Juta (khusus untuk rumah tapak.

Terdapat beberapa persyaratan, kelengkapan dokumen, serta cara mendaftar.

Apa saja persyaratan tersebut? dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Mau Cicil KPR, tapi Bunga Masih Tinggi? Begini Solusinya

Syarat, Kelengkapan Dokumen, Serta Cara Mendaftar KPR Bersubsidi BTN (Batmanda)

Baca juga: Pengamat Ungkap Biang Kerok Bunga KPR Masih Tinggi hingga Jadi Beban Konsumen

Dilansir btn.co.id, berikut persyaratan mengajukan KPR bersubsidi 2021, hingga larangan bagi debitur:

Syarat dan Ketentuan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan Dokumen

- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

- FC e-KTP/Kartu Identitas

- FC Kartu Keluarga

- FC Surat Nikah/Cerai

Dokumen penghasilan untuk pegawai:

- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

- SIUP, TDP

- Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

- Fotocopy Izin praktek

- Rek. Koran 3 bln terakhir

- FC NPWP/SPT PPh 21

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

- Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

- Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Cara Mendaftar

- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

- Siapkan dokumen yang lengkap

- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

- Melakukan Akad Kredit

- Dan mulai proses pencairan permohonan

Kewajiban Debitur

- Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas

- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal

- Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan Debitur

- Menunggak angsuran

- Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah

- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

- Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak

- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: BTN Kenalkan KPR Gaess for Millenial, Bunga Berjenjang 4,75 Persen

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar KPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini