News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa.

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah

Cara Klaim Online

1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Isi data pada halaman web yang tersedia;

3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);

4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;

5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;

6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;

7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;

2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini