TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Dilansir laman Bpjs Ketenagakerjaan, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim secara online maupun di kantor cabang.
Proses pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai usia 56 tahun;
2. Mengalami cacat total tetap;
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.
- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);