News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Greenpeace Sesalkan Aksinya Kritisi Pidato Jokowi soal Deforestasi Berujung Laporan Polisi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak saat konferensi pers virtual Menyikapi Situasi KPK, Selasa (8/6). Kepala Greenpeace sesalkan aksinya kritisi pidato Jokowi soal Deforestasi berujung laporan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menanggapi langkah Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab yang melaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).

Laporan tersebut dilakukan setelah Greenpeace mengkritik pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di Konferensi COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Leonard amat menyesalkan, kritikan soal data deforestasi dalam pidato Jokowi justru dianggap kabar bohong.

Padahal, Leonard menyebut kritik tersebut diperoleh dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya sangat menyesalkan bahwa perbedaan cara pandang, perbedaan analisis seperti yang kami sampaikan sejak minggu lalu dianggap sebagai kabar bohong."

"Sama sekali tidak ada kabar bohong disitu, karena kita menyampaikan berdasarkan dari data dan fakta."

"Bahkan data itu berasal dari KLHK sendiri, kami menggunakan data KLHK," ungkap Leonard, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Kritik Pidato Jokowi Soal Deforestasi di COP 26, Aktivis Greenpeace Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Greenpeace Bingung Dengan Sikap KPK, Tempo Hari Memberikan Apresiasi Sekarang Buat Laporan Polisi

Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak saat konferensi pers virtual "Menyikapi Situasi KPK", Selasa (8/6). (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Sementara, analisis peningkatan deforestasi yang disampaikan Leonard diperoleh dari moratorium izin hutan pada 2011.

Dalam analisisnya, Leonard menyampaikan sebelum moratorium pada 2003-2011 deforestasi terjadi sekira 2,45 juta hektare.

Kemudian, setelah moratorium dipermanenkan, pada 2011-2019 terjadi peningkatan deforestasi sebesar 4,8 juta hektare.

Oleh karena itu, Leonard menyebut data yang mereka sampaikan adalah fakta dan tidak menyinggung dengan masa pemerintahan.

"Ini adalah perbedaan cara pandang dan analisis, jadi bukan kabar bohong, data yang kami gunakan valid dan kami ingin menyampaikan kami tidak menganalisis berdasarkan basis masa pemerintahan."

"Jadi moratorium itu merupakan titik penanda yang sah menurut kami dan ini adalah soal kebebasan intelektual."

"Kami bisa memberikan analisa semacam itu, boleh berbeda dengan pemerintah dan tidak perlu dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Baca juga: Greenpeace Indonesia: Tragedi Kilang Balongan Jadi Catatan Merah Bahayanya Energi Ekstraktif

Baca juga: Greenpeace Indonesia: Plastik Berbahan PET Dapat Didaur Ulang, Tapi Belum Tentu Ramah Lingkungan 

Aktivis Greenpeace menyusuri kawasan gundul di dekat Taman Nasional Bukit Tiga, Riau. Tim Mataharimau menyaksikan langsung kerusakan hutan di Indonesia. Greenpeace mendesak pemerintah untuk meninjau konsesi yang ada, melindungi lahan gambut dan mendesak industri untuk menerapkan kebijakan nol deforestasi dalam operasi mereka (Greenpeace)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini