News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ISI Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuka pameran virtual Hari Pendidikan Nasional 2021, Jumat (21/5/2021).

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Download isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link ini

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini