News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Pemberian uang itu terkait pengurusan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada APBD-P 2017.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Robin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dari BAP yang dibacakan, Azis dan Aliza masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar.

Dari janji tersebut terralisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekatan Rp 2 miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya Rp 3,15 miliar benar?" cecar jaksa.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.

"Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado

Sebagai tanda kesepekaatan Rp 2 miliar, Azis dan Aliza menyerahkan uang Rp300 sebagai DP atau down payment.

Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp200 juta.

"Iya," ujar dia.

"BAP 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis, Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar," kata jaksa membacakan BAP.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau memberikan uang itu?" tanya jaksa.

Baca juga: Profil Aliza Gunado, Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, Hari Ini Diperiksa KPK

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Dalam persidangan, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.

Untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta.

Untuk pelunasan mobil toyota Rp150 juta.

Lalu, untuk DP mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca juga: KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

"Benar itu?" cecar jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.

Kemudian, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini