TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan daftar lokasi pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2021, dari wilayah DKI Jakarta hingga Semarang.
Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian telah diumumkan kemarin pada Sabtu, 13 November 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Perindustrian Tahun 2021 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14468/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian 2021:
1. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang
Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
2. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021