TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan daftar lokasi pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2021, dari wilayah DKI Jakarta hingga Semarang.
Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian telah diumumkan kemarin pada Sabtu, 13 November 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Perindustrian Tahun 2021 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14468/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian 2021:
1. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang
Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
2. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Tes SKB CPNS 2021, Simak Pembagian Sesinya!
3. Pelaksanaan SKB
a. Peserta yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan pemilihan ulang lokasi ujian melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/dengan menggunakan akun masing-masing pada tanggal 15 s.d 16 November 2021.
b. Setiap peserta yang dinyatakan lulus, WAJIB mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari berbagai jenis tes sebagai berikut:
Bagi pelamar formasi kebutuhan selain Guru, Dosen, dan Instruktur
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara kompetensi bidang dengan bobot 30%
Bagi pelamar Formasi kebutuhan Guru, Dosen, dan Instruktur
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 15%
- Tes Kemampuan mengajar dengan bobot 15%
4. Penetapan kelulusan peserta yang tidak dapat mengikuti serangkaian tes.
Bagi peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR.
5. Pelaksanaan tes
Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) akan dilakukan secara luring pada 18 lokasi ujian, sedangkan pelaksanaan Psikotes, Wawancara dan tes Kemampuan Mengajar akan dilakukan secara daring dari lokasi peserta masing-masing dengan menggunakan peralatan pribadi yang mendukung.
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 beserta Kisi-kisi Materi SKB
6. Jadwal Tes
Jadwal, lokasi dan ketentuan teknis pelaksanaan SKB dari masing-masing jenis tes akn diumumkan secara resmi melalui portal http://rekrutmen.kemenperin.go.id mulai tanggal 22 November 2021.
7. Kelulusan Peserta
Kelulusan akhir seleksi CPNS Kemneterian Perindustrian Tahun 2021 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Badan Kepegawaian Negara dengan pembobotan nilai masing-masing adalah 40% dan 60%.
Daftar Lokasi Ujian SKB CPNS Kementerian Perindustrian 2021:
- Wilayah DKI Jakarta : Lokasi Ujian berada di Kantor BKN Pusat
- Wilayah D.I. Yogyakarta: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Wilayah Surabaya: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional II BKN Surabaya
- Wilayah Bandung: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional III BKN Bandung
- Wilayah Makassar: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional IV BKN Makassar
- Wilayah Medan: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional VI BKN Medan
- Wilayah Palembang: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional VII BKN Palembang
- Wilayah Banjarmasin: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
- Wilayah Denpasar: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional X BKN Denpasar
- Wilayah Manado: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional XI BKN Manado
- Wilayah Pekanbaru: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
- Wilayah Aceh: Lokasi Ujian berada di Kantor Regional XIII BKN Aceh
- Wilayah Ambon: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Ambon
- Wilayah Balikpapan: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Balikpapan
- Wilayah Lampung: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Lampung
- Wilayah Padang: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Padang
- Wilayah Pontianak: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Pontianak
- Wilayah Semarang: Lokasi Ujian berada di UPT BKN Semarang
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnnya terkait CPNS