Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku perampokan uang dengan modus kempis ban yang terjadi di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Perampokan yang menggasak uang Rp 400 juta milik seorang karyawan usai menarik uang tunai di sebuah bank itu terjadi pada 10 November lalu.
Tak butuh satu pekan, polisi sudah berhasil mengamankan pelaku di dua lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, saat ini ada 4 orang pelaku ditahan di Polda Metro.
Sementara dua lainnya di Polda Lampung.
"Polisi sudah berhasil mengamankan pelaku perampokan di PIK. Enam pelaku ini diketahui juga melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung, sehingga 2 pelaku diamankan di Polda Lampung," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).
Selain itu, pelaku-pelaku ini merupakan residivis dari Lembaga Pemasyarakatan. Adalah NJS yang merupakan residivis dari Lapas Cibinong karena kasus yang sama dan RA, N, A, serta AR.
Baca juga: Perampokan Modus Gembos Ban Mobil di Jakarta Utara, Ini Penjelasan Kapolres
Pelaku berinisial NJS diketahui sebagai eksekutor, sementara rekannya RA berperan sebagai pengawas yang menginformasikan soal target.
Peran pelaku N diketahui sebagai joki, A memantau korban di bank selagi mengambil uang, dan AR bertugas masuk ke bank sambil memantau mana nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar.
"Mereka berperan kelompok sudah dibagi-bagi tugasnya. Ekskusinya menggunakan modus mengempeskan ban mobil korban dengan menaruh paku yang ditancapkan di sandal dan diletakkan di jalan yang akan dilewati kendaraan korban," tutur Yusri.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat para pelaku sudah terbiasa dengan modus operandi ini.
Baca juga: Wanita Penumpang Angkot Jadi Korban Perampokan di Jakarta Barat
Mereka diketahui pernah menggunakan modus serupa Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau.
Mereka kerap mengincar orang-orang yang mengambil uang dalam jumlah besar, kemudian dibuntuti sejak di bank terlebih bagi nasabah yang tak mendapat pengawalan petugas keamanan.
"Mereka sudah residivis. Sudah kerap menjalankan aksinya di beberapa daerah seperti di Cirebon bahkan sampai ke daerah Sumatera," kata Tubagus.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih menyelidiki penggunaan uang 400 Juta hasil perampokan. Polisi juga menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa di siang bolong itu.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal saat korban berinisial AM mengambil uang Rp 400 juta di Bank BCA kawasan PIK. Keperluan mengambil uang itu diperuntukkan keperluan gaji karyawan di PT Bangun Laksana Persada.
Polisi menjerat para pelaku yang sudah tertangkap dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.