TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download kisi-kisi SKB, ketentuan terbaru pelaksanaan SKB, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Pada tanggal 10 November, Kementerian PANRB telah merilis Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021.
Melalui Surat dari Menteri PANRB, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB dapat mempelajarinya.
Peserta dapat mempelajari materinya dengan mencocokkan formasi yang dilamar.
Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di Laman sscasn.bkn.go.id, Begini Caranya
Penyelenggaraan SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB ini diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Para peserta dapat melihat dan download materi lengkapnya di sini.
Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Berkenaan dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, disampaikan ketentuan terbaru pelaksanaan SKB.
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.
2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.
8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.
Untuk pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dapat dilihat di sini.
Cara cetak kartu ujian SKB
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;
5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Perlu diketahui, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.
Namun, bagi yang belum memilih, apabila sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah dapat mencetak kartu ujian SKB.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait CPNS 2021