News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021, Segera Cek Status Subsidi KPR Anda!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPR Rumah - Program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BTN Subsidi 2021 dengan suku bunga mencapai 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit.

TRIBUNNEWS.COM - Bank BTN melayani program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BTN Subsidi 2021.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN, KPR BTN Subsidi merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Program KPR BTN Subsidi ini bisa Anda dapatkan dengan uang muka ringan mulai dari 1%.

Kemudian, untuk suku bunga KPR BTN Subsidi mencapai 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Baca juga: Mau Cicil KPR, tapi Bunga Masih Tinggi? Begini Solusinya

Baca juga: Bunga KPR Masih Tinggi, Komisi XI Akan Panggil BI dan OJK

Bagi Anda penerima manfaat Program KPR BTN Subsidi, maka saldo yang terdapat pada buku tabungan rekening BTN tidak lagi terdebet seperti yang biasanya auto debet.

Pastikan semuanya dengan mendatangi Kantor Cabang Bank BTN terdekat untuk menanyakan Status Subsidi KPR Anda.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021

Dikutip dari laman resmi Bank BTN, berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR BTN Subsidi 2021:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini