TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 tahap II mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2021.
Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pemilihan formasi untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan tanggal 15-19 November 2021.
Mengutip dari Tribun Solo, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa, peserta PPPK Guru yang lulus maupun belum lulus tapi belum mendapatkan formasi, bisa segera memilih formasi lagi SSCASN pada tahap II.
Dijelaskan bahwa peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Arti Kode P/L, P, TL dan TH
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021:
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
- Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Non Guru Tahap II di sscasn.bkn.go.id, Berikut Jadwal Lengkapnya
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Non Guru, Penyampaian Kelengkapan Dokumen hingga Usul Penetapan NI
Materi PPPK Guru 2021:
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:
a. Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
B. Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas
- kerja sama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan
C. Sosio Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati
D. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
Jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK:
- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPPK Guru 2021