TRIBUNNEWS.COM - Densus 88 Antiteror Polri telah resmi menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dalam kasus terorisme.
Ketiganya diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (16/11/2021).
Diketahui, Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, diamankan di tempat terpisah di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Di JI, mereka memiliki peran penting.
Baca juga: Profil Ustaz Farid Okbah yang Ditangkap Densus 88, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia
Baca juga: Sosok Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88, Lulusan Al Azhar, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Apa saja dan bagaimana peran ketiganya? Berikut Tribunnews rangkum:
1. Ustaz Farid Okbah
Farid Okbah diketahui merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.
Tak hanya itu, Farid Okbah juga tergabung di Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman bin Auf (LAZ-ABA) sebagai anggota dewan syariah.
LAZ-ABA sendiri merupakan yayasan yang terafiliasi dengan JI.
Yayasan ini bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan Farid Okbah juga pernah mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada 2009.