Dalam surat dakwaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin.
Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar.
Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.
Dalam perkaranya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp15.000.000.000 dan 4.000.000 dolar Singapura.
Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat DJP Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp57 miliar.
Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.