News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Soal SKB

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB. Selengkapnya dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Dalam berita ini akan diterangkan mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 pelaksanaan SKB dimulai pada 15-28 November 2021.

Sementara itu, aturan dan ketentuan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, serta Ketentuan bagi Peserta

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan dan;

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini