News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hadirkan Dirut Bank Panin di Sidang Kasus Suap Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Herwidayatmo, dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/11/2021) ini beragendakan pemeriksaan saksi bagi dua terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani.

Selain Herwidayatmo, jaksa KPK turut menghadirkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat; Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.

Nama terakhir, yakni Veronika Lindawati, merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK M. Takdir Suhan saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. 

Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. 

Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/11/2021).

Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak di Sulsel

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini