Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas.
Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.
Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan JR ke MK dan PK ke MA atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi
Mabes Polri Bantah Tudingan
Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.