2. Isi Permendikbudristek Terbaru Tuai Pro Kontra
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Pro dan kontra tersebut datang dari berbagai macam kalangan.
Permendikbud Ristek ini bahkan dianggap melegalkan seks bebas.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 juga menuai kritik.
Baca juga: Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara
3. Ada Orang Besar Minta Lepas Pengawalan Penyidik KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkata bahwa pengusutan kasus korupsi tidaklah mudah.
Beberapa penyidik KPK kerap mendapatkan rintangan saat menangani kasus korupsi di Indonesia.
Firli menyebutkan salah satu rintangannya yakni campur tangan 'orang besar' yang langsung meminta Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian melepas pengawalan penyidik saat bertugas.
Akan tetapi, lanjut polisi jenderal bintang tiga itu, upaya tersebut tidak pernah berhasil.
"Tidak pernah sekalipun saya mendengar anggota Brimob mundur satu langkah apalagi bubar ketika berhadapan dengan orang yang mengaku atau memang mengenal petinggi Polri, atau 'orang besar' lainnya direpublik ini, saat diminta untuk melepaskan pengawalan terhadap insan KPK yang tengah bertugas membongkar praktik korupsi," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).