News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Hari Ini Masih Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di rest area KM.50 Cikampek, Selasa (16/11/2021) ini.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, sidangnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU," kata Haruno saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, Haruno belum dapat memastikan berapa orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

Adapun untuk jalannya persidangan, rencana akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB nanti.

"Rencana persidangan dijadwalkan jam 10an pagi," ujar Haruno.

Keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya

Sebelumnya Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).

Diketahui dalam perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI ini turut menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan Terhadap 4 Laskar FPI Sebagai Unlawfull Killing

Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus turut menjabarkan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala kejadian penembakan yang terjadi di dalam mobil saat empat anggota laskar FPI ingin di bawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM.50 Cikampek.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?," tanya jaksa dalam persidangan.

"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka. Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM.50 mereka diserang oleh ke 4 anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini